Informasi Kredit Kendaraan Roda 2 Dan Roda 4- Assalamualaikum. Berjumpa lagi dengan saya aloneartikel. Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi pengalaman kepada sobat, informasi ini sangat penting bagi sobat yang ingin membeli sebuah kendaraan atau sedang mengkredit kendaraan, entah kendaraan roda 2 ataupun roda 4. Dan didalam membuat kesepakatan dari pihak penjual, dealer atau finance. Dan cara mengatasi masalah dengan mereka yang super ruwet. Oke langsung saja pada pokok pembahasan atau permasalahan. Go.....
Info penting untuk kita yang akan kredit kendaraan dan sedang
kredit kendaraan.
Ini pengalaman pertama saya berurusan dengan finance
bener-bener sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Tadinya saya gak
tahu seputar finance dan juga undang-undang. Kasus ini terjadi di bulan
desember 2015. Saya datang ke kantor finance memberikan surat pemberitahuan bahwa saya tidak bisa
mencicil lagi dikarenakan takut dosa riba saya minta waktu penyelesaian sampai
aset saya terjual.
Selang 10 hari pertama kali saya disamperin finance karna nunggak
cicilan 1 bulan dan sistem potongan lewat rekening pun dengan sendirinya
terblokir makanya petugas datang kerumah. Saya dikasih waktu Cuma 5 hari saya
iyain saja padahal emang dah manteb untuk stop cicilan. Bulan berikutnya mereka
datang lagi selayaknya tamu saya jamu mereka tapi saya tidak memberikan uang
sepeserpun.
Bulan berikutnya datang pihak ketiga (depcolektor) intinya sama nagih cicilan
dan mau narik mobil sempet panik juga karna saya belum tahu tentang UU saya
coba cari tahu dari teman-teman yang tahu hukum. Sejak saat itu teror telpon
sering menyapa saya ya allah..... bikin saya takut dan panik. Pernah terlintas
dalam pikiran saya mobil saya kasihkan saja urusan beres tapi saya pikir lagi
trus uang muka dan cicilan setahun gimana?
Enak di mereka dong
udah berapa banyak korban diluar sana?
bagaimanapun
saya harus berani melawan mereka toh posisinya fifty-fifty jadi mobil itu bukan
mutlak punya finance
karna uang saya udah masuk kesana lebih dari 50% jadi saya juga punya hak atas
mobil itu. Kudu kasih pelajaran ni finance.
Akhirnya saya cari info sebanyak-banyaknya tentang dunia finance juga
hukum-hukumnya. Gila.... pernah 3 jam mereka mendebat saya soal jaminan fidusia sampai saya minta
waktu jeda untuk sholat asar dan habis sholat masih lanjut debat lagi
jiiiaahhh.....Sampai berbusa ni
mulut saya.
Mereka mau ambil mobil saya yang parkir cantik di garasi
depan sengaja tidak saya umpetin. Saya menanyakan fidusia asli mereka menyanggupi bahwa fidusia asli tapi sampai
sekarang mereka gak ada kabar dan kasus ini udah bergulir 7 bulan tuntutan saya
untuk dikembalikan uang mukanya dan mobil akan saya serahkan.
Gak tahu ada apa dengan mereka sampai detik ini gak berani
menyapa lagi.
Untuk teman-teman
jangan takut hadapi finance ya UU bisa dipelajari kok kalau gak tahu bisa nanya
sama yang tahu. Selama kita benar jangan takut. Mari perangi riba!!
Wajib tahu bagi anda yang
kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib mengetahui apakah arti
fiducia?
Apakah anda sedang dalam
masa kredit kendaraan bermotor? Apakah
anda sedang sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran?
Atau gagal bayar kredit?
Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini:
Bank indonesia dalam
surat edaran BI no.15/40/DKMP tanggal 23 swptember 2013 mengatur bahwa syarat
uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2
dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif, serta 20%
untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif kementerian keuangan telah
mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk
menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam
peraturan menteri keuangan (PMK) no.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia
bagi perusahaan pembiyaan yang dikeluarkan tanggal 7 oktober 2012.
Nah, ini yang penting, yaitu tentang fidusia.....
Menurut undang-undang no
42 tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu
benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan
pihak yang mengalihkan, fidusa umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit
kendaraan bermotor kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia
tersebut, jadi “sebenarnya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap
transaksi kredit didepan notaris atas perjanjian fidusia ini tapi apa yang
terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen
sangat asing sekali dengan kata ini, jadi alur yang sebenarnya ialah
nasabah+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas
sebelum kendaraan ditangan konsumen.
Apa maksudnya? Jadi
perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta
menarik kendaraan yang gagal bayar karna dengan perjanjian fidusa, alur yang
seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya,
kasus anda akan di sidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan
untuk menyita kendaraan anda.
Dengan demikian, kendaraan
anda akan di lelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan
melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke
perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda.
Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia? Padahal itu kewajiban mereka...
Ini akan merugikan
pihak leasing!!!
Jika leasing tidak
segera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan
semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung di
lelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan
nasabah untuk mencicil...
Jadi pihak leasing
bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yang dijual plus pembayaran cicilan
konsumen, kejam? Ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...
Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tidak bayar
cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negeri
setempat.
Jadi jika kendaraan anda
akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia (saya yakin mereka
tidak punya) dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih
membawa kendaraan anda!
Karena jika mereka membawa
sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silahkan anda bawa ke hukum,
pihak leasing akan di denda minimal rp 1,5 milyar.
Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? Mari kita lihat
cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini:
Tindakan leasing
melalui debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan
dirumah, merupakan tindak pidana pencurian.
Jika pengambilan
dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana perampasan.
So, bagaimana
menghadapi debt collector/tukang tagihnya?
Jika para penagih utang
berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap di
tangan, anda katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan
adalah tindakan kejahatan!!
Mereka bisa dijerat pasal
368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 & 4 junto pasal 3.
Demikianlah sedikit pengalaman tentang Informasi Kredit Kendaraan Roda 2 Dan Roda 4 yang saya alami semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati lagi. Bagi anda yang ingin membeli kendaraan supaya hati-hati agar tidak terjerumus seperti saya, ingat kata bang napi kejahatan bukan karna niat tetapi karna ada kesempatan, untuk itu waspadalah,,waspadalah,,waspadalah.
Jangan lupa like, share & koment artikel ini kepada teman-teman anda yang ada di sosial media agar mereka juga berhati-hati ketika akan membeli atau sedang kredit kendaraan. Sukses selalu buat anda, salam dua jari dan senyum.
JOIN NOW !!!
ReplyDeleteDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.name
dewa-lotto.com